Kamis, 06 Januari 2011

Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi

Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan
tinggi terdapat di :
UU Sisdiknas pasal 21 ayat (4);
PP no 17 tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan
berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali
prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
>>>
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_20_2003.pdf
Pasal 21
(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan
dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat
memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program
studi yang diselenggaranya.
(2) Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau
vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan
dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik,
profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan
tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian
sebagai mana maksud dalam ayat (1) atau penyelengara pendidikan yang
bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa
penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh
penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dalam ayat (1) atau penyelenggara yang bukan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
>>>
17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
http://www.kemdiknas.go.id/media/100342/pp%2017%20tahun%202010%20_ii_.pdf
Pasal 98 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi dalam negeri
(1) Lulusan Pendidikan akadimik, vokasi, profesi atau spesialis berhak
untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau
gelar spesialis.
(2) Gelar untuk pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
b. margister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
c. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan
singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama untuk lulusan diploma satu, ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf A.P. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
b. ahli muda untuk lulusan diploma dua, ditulis di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan huruf A.Ma. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
c. ahli madya untuk lulusan diploma tiga, ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf A.Md. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
d. sarjana sains terapan untuk lulusan diploma empat, ditulis di
belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huru S.S.T. dan diikuti
dengn inisial program studi atau bidang keahlian
<<Perhatikan untuk gelar pendidikan vokasi, sebelumnya menurut
Permendiknas No.178/U/2001 pasal 11 hanya tulis gelar tak diikuti
inisial prodi atau bidang keahlian, di PP no. 17 tahun 2010 sudah
diharuskan mencantumkan inisial prodi atau bidang keahlian diikuti
gelar yang diperolehnya.>>
(4) Gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(5) Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf Sp. dan diikuti dengan singkatan
bidang spesialisasinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang gelar sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri
(sampai hari ini 05 Jan 2011 belum terbit sehingga Permendiknas no 178
tahun 2001 masih berlaku terkecuali yang bertentangan dengan PP No. 17
tahun 2010)
Pasal 99 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi luar negeri
(1) Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di
negara asal.
(2) Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri
dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.
>>>
Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=11
Pasal 1
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan
akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum
yang disusun oleh perguruan tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan
atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi.
(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi.
Pasal 3
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada
lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 4
(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan
pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut atau Universitas.
Pasal 5
(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,
Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.
Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang
nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan
huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan
nama kelompok bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan
kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi
berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna
norma dan kepatutan akademik.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di
belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat S.S.T.
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.
BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang
berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan
profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau
dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik
dan pekerjaan.
>>>
Sk Dirjen Dikti no. 163/DIKTI/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi
Prodi Pada Perguruan Tinggi
http://www.unand.ac.id/bapem/resources/sk-dirjen-163-penataan-prodi.pdf
Lampiran 1- SK 163
http://www.unand.ac.id/bapem/resources/sk-dirjen-163-lampiran-1.pdf
Lampiran 2-SK 163
http://pascaunsoed.files.wordpress.com/2008/03/sk-dirjen-163-lampiran-2.pdf
>>>
Dalam waktu dekat ( awal 2010 ) akan terbit SK baru Dirjen Dikti yang
menggantikan SK 163, sementara waktu untuk memenuhi kebutuhan
pembukaan prodi baru pada 26 Agustus 2010 sudah terbit Surat Edaran
Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang
psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap yang mana sebagian besar
nama prodi dan gelar akademik keempat bidang ilmu ini mengalami
perubahan.
http://www.kopertis6.or.id/download/Surat%20Penataan%20Nomenklatur%20Program%20Studi%20Psikologi,%20Komunikasi%20Komputer%20dan%20lanskap.pdf
>>>
Contoh Pemakaian Gelar Akademik di UI dan Unair
http://hpa.ui.ac.id/component/remository/pascasarjana/Tentang-Penetapan-Gelar-Akademik/
Penetapan Gelar Akademik Di UI
http://www.unair.ac.id/filer/PR-16-Gelar%20Akademik.pdf
Penetapan Gelar Akademik di Unair
>>>
Semoga berguna bagi yang membutuhkan,
Salam, Fitri


--
FBB UNTAG SEMARANG

Tidak ada komentar:

FBB UNTAG SEMARANG

MERAH PUTIH

Posting Terkini