Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wednesday, 21 October 2009 21:05 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
THE-QS-2009 Top 200 World Class
Peringkat Berdasarkan Webometric WR: World Rank RR: Regional Rank
|
Minggu, 27 Februari 2011
Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia
Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi
Pada tanggal 16 Mei 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.
Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. Untuk memenuhi amanat tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Kelompok Kerja Nasional, dengan tugas utama merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta semua Buku Praktek Baik yang menyertainya, yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti sebelum penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP.
Revisi perlu dilakukan agar buku tersebut sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi serta perubahan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi di Indonesia. Perubahan yang penting telah terjadi, khususnya dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Buku tentang penjaminan mutu yang lama, hanya berisi tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh dan atas inisiatif perguruan tinggi masing-masing, yang disebut sebagai penjaminan mutu internal. Sedangkan buku ini yang diberi judul Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi atau disingkat SPM-PT tidak saja memuat penjaminan mutu internal yang telah diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), juga memuat penjaminan mutu eksternal atau akreditasi yang diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT
Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. Untuk memenuhi amanat tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Kelompok Kerja Nasional, dengan tugas utama merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta semua Buku Praktek Baik yang menyertainya, yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti sebelum penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP.
Revisi perlu dilakukan agar buku tersebut sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi serta perubahan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi di Indonesia. Perubahan yang penting telah terjadi, khususnya dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Buku tentang penjaminan mutu yang lama, hanya berisi tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh dan atas inisiatif perguruan tinggi masing-masing, yang disebut sebagai penjaminan mutu internal. Sedangkan buku ini yang diberi judul Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi atau disingkat SPM-PT tidak saja memuat penjaminan mutu internal yang telah diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), juga memuat penjaminan mutu eksternal atau akreditasi yang diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT
Hibah PHK Institusi
Written by Administrator |
Wednesday, 21 October 2009 20:27 |
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), dalam upaya untuk mengembangkan secara berkesinambungan perguruan tinggi di Indonesia, telah melaksanakan program-program hibah kompetisi yang dimulai sejak tahun 1995. Sebelum tahun 1995 program pengembangan tersebut merupakan program pengembangan yang berbasis investasi (SUDR, HEP), kemudian dilanjutkan dengan pengembangan berbasiskan aktivitas untuk tingkat jurusan/program studi dan unit-unit penunjangnya (DUE, QUE, DUE-Like, TPSDP, dan Program Hibah Kompetisi). Pada tingkat jurusan/program studi pada khususnya, maupun perguruan tinggi pada umumnya, pelaksanaan program hibah kompetisi tersebut telah berhasil meningkatkan kesadaran komunitas akademik untuk meningkatkan kinerjanya, sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai suatu unit pelaksana pendidikan tinggi. Pada Tahun Anggaran 2007, sesuai dengan perubahan fungsi dan peran Ditjen Dikti menjadi fasilitator dan memberdayakan perguruan tinggi negeri dan swasta, maka Program Hibah Kompetisi (PHK) pada Tahun Anggaran 2007 diubah menjadi berbasiskan institusi. Dalam PHK yang berbasiskan institusi (PHK-I) ini, perguruan tinggi bertanggung-jawab penuh mulai dari pengajuan proposal, pengelolaan program, dan mempertanggung-jawabkan hasil dari pelaksanaan program-program kegiatan tersebut. PHK Institusi - 2011 - Hasil Evaluasi site visit PHKI - Hasil Evaluasi Lolos Proposal Lengkap PHKI - Pemenang Proposal Awal - Surat Dirjen Revisi Proposal PHKI Tema A - Panduan Proposal PHKI Tema A (Revisi) PHK Institusi - 2010 - Panduan Proposal - Surat Undangan Dirjen (1) - Surat Undangan Dirjen (2) - TIPS Evaluasi Diri - Struktur Proposal Awal - TIPS PHK Insitutusi 2010 - Pemenang Proposal Lengkap - Pemenang Proposal Awal - Pemanang Final PHK Institusi - 2009 - Panduan Proposal - Panduan Laporan Interim - Panduan Laporan Midterm - Surat Laporan Midterm - TOR Monev - Pemenang Proposal Lengkap - Pemenang yang akan disite visit - Pemenang Final PHK Institusi - 2008 - Penjelasan 1 - Penjelasan 2 - Panduan Proposal - Panduan RIP - Panduan Monevin - Panduan Laporan Interim - Panduan Laporan Akhir |
Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2010
Written by Administrator |
Sunday, 11 April 2010 00:02 |
Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dalam mendukung upaya meningkatkan daya saing bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan tinggi telah mengupayakan berbagai inisiatif dan program. Inisiatif dan program dimaksud tidak hanya ditujukan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Keberadaan PTS salah satunya adalah membantu upaya peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi. Salah satu program yang khusus ditargetkan bagi PTS adalah berupa Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PHP-PTS) yang dikelola oleh Direktorat Kelembagaan pada Tahun Anggaran 2010. Program ini merupakan kelanjutan dan perbaikan dari Program Hibah Kompetitif Percepatan Mutu Perguruan Tinggi Swasta Sehat yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Kelembagaan sejak Tahun Anggaran 2008. Dari evaluasi atas implementasi berbagai program hibah di lingkungan Ditjen Dikti selama ini, peran dan dukungan pimpinan perguruan tinggi pada seluruh tingkat sangat penting dalam mencapai keberhasilan pengusulan proposal maupun implementasinya. Komunikasi yang baik antara berbagai lapis pimpinan dan tim penyusun proposal juga sangat penting. Pengelolaan program hendaknya dirancang dan dilaksanakan dengan baik dengan membentuk organisasi pelaksanaan kegiatan seperti yang dicantumkan dalam Panduan Penyusunan Proposal PHP-PTS Tahun Anggaran 2010. Disamping itu, perlu diberdayakan dan difungsikan dengan baik Tim Monitoring dan Evaluasi Internal yang akan bekerja sama dengan pengelola program dalam melaksanakan program kegiatan ini. Untuk pengelola program serta tim monitoring dan evaluasi internal, harus disediakan dana yang sesuai dengan kebutuhan, dan merupakan bagian dari dana pendamping yang harus dialokasikan oleh masing-masing PTS pengusul. PHP-PTS diharapkan akan mendorong setiap perguruan tinggi untuk menyusun rencana penyelengaraan PTS yang didasarkan pada evaluasi diri yang didukung informasi yang akurat, mengacu ke masa depan, dengan memberdayakan setiap jurusan/program studi beserta sumberdayanya sebagai upaya menuju PTS yang lebih sehat. Diharapkan melalui PHP-PTS ini muncul pemetaan PTS yang bermanfaat dalam menentukan PTS yang berhak untuk mendapatkan hibah. File-file Pendukung:1. Panduan PHP-PTS |
Panduan/Pedoman Sertifikasi Dosen
Beasiswa Tahun Akademik 2011/2012 dari Pemerintah Romania
Written by Dit. Kelembagaan
Wednesday, 05 January 2011 11:51
Yth. Rektor/Ketua/Koordinator Kopertis I - XII
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima berita faksimil dari Kedutaan Besar RI Bucharest dengan Nomor 5912/MENT/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal informasi tawaran beasiswa tahun akademik 2011/2012 dari Pemerintah Romania bagi warga negara asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Romania HG. 288/1993. Beasiswa ditawarkan bagi seluruh warga negara asing (non-Uni Eropa) yang berminat untuk melanjutkan studi pada jenjang S1, S2 dan S3 di Universitas Negeri di Romania dengan bahasa pengantar bahasa Romania.
Sebagaai bahan informasi tambahan, bersama ini kami lampirkan copy (a) methodologi program beasiswa; (b) kalender program beasiswa; (c) formulir permohonan yang dikeluarkan Kemlu Romania; (d) formulir permohonan untuk mendapatkan surat izin belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga Romania dan (e) daftar universitas-universitas negeri di Romania. Untuk butir (a) publik dapat mengakses melalui situs http://www.mae.ro/node/1794.
Bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar, dapat mengirimkan berkas aplikasi kepada Kementerian Luar Negeri Romania atau Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga melalui perwakilan Romania di Jakarta dengan batas akhir penerimaan berkas pada tanggal 15 April 2011.
Berkaitan dengan hal itu, kami mohon kiranya Saudara dapat menginformasikan dan menyebarluaskan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Saudara dan Kopertis Wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Desember 2010
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama,
Ttd.
Achmad Jazidie
NIP. 19590219 198610 1 001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Surat Selengkapnya
Informasi Beasiswa
http://kelembagaan.dikti.go. id/files/Surat%20Edaran% 20Beasiswa%20Romania.pdf
http://kelembagaan.dikti.go. id/files/Beasiswa%20Rumania% 20PDF.pdf
Wednesday, 05 January 2011 11:51
Yth. Rektor/Ketua/Koordinator Kopertis I - XII
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima berita faksimil dari Kedutaan Besar RI Bucharest dengan Nomor 5912/MENT/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal informasi tawaran beasiswa tahun akademik 2011/2012 dari Pemerintah Romania bagi warga negara asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Romania HG. 288/1993. Beasiswa ditawarkan bagi seluruh warga negara asing (non-Uni Eropa) yang berminat untuk melanjutkan studi pada jenjang S1, S2 dan S3 di Universitas Negeri di Romania dengan bahasa pengantar bahasa Romania.
Sebagaai bahan informasi tambahan, bersama ini kami lampirkan copy (a) methodologi program beasiswa; (b) kalender program beasiswa; (c) formulir permohonan yang dikeluarkan Kemlu Romania; (d) formulir permohonan untuk mendapatkan surat izin belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga Romania dan (e) daftar universitas-universitas negeri di Romania. Untuk butir (a) publik dapat mengakses melalui situs http://www.mae.ro/node/1794.
Bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar, dapat mengirimkan berkas aplikasi kepada Kementerian Luar Negeri Romania atau Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga melalui perwakilan Romania di Jakarta dengan batas akhir penerimaan berkas pada tanggal 15 April 2011.
Berkaitan dengan hal itu, kami mohon kiranya Saudara dapat menginformasikan dan menyebarluaskan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Saudara dan Kopertis Wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Desember 2010
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama,
Ttd.
Achmad Jazidie
NIP. 19590219 198610 1 001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Surat Selengkapnya
Informasi Beasiswa
http://kelembagaan.dikti.go.
http://kelembagaan.dikti.go.
Diposkan oleh Fakultas Bahasa dan Budaya (FBB) UNTAG Semarang 0 komentar
Mahasiswa Baru
UNTAG Semarang memiliki 6 (enam) fakultas yang terdiri dari :
Komponen Reguler-Pagi Reguler-Sore Eksekutif-Sore
SPI *) 1.700.000 2.000.000 2.500.000
SPP 600.000 700.000 700.000
SKS **) 50.000 50.000 50.000
Prodikem 100.000 100.000 100.000
Asuransi Kesehatan 10.000 10.000 10.000
Pembayaran dapat diangsur sesuai kemampuan mahasiswa
*) : Dibayarkan sekali selama studi (dpt diangsur)
**) : per sks X jumlah sks yang diambil per semester
Catatan
Apa itu Beasiswa Tunas Bangsa ?
Suatu bentuk kepedulian UNTAG Semarang thd calon mhs yg tdk/kurang mampu & berprestasi akademik/non akademik utk dpt melanjutkan kuliah tanpa harus kesulitan membayar biaya kuliah yg mahal. Beasiswa Tunas Bangsa merupakan salahsatu solusinya !
1. Bentuk dan Besaran Bea Siswa.
c. Bea Siswa bagi Siswa Tidak/Kurang Mampu secara ekonomi.
2. Perkiraan Bea Siswa yang diberikan kepada calon Mahasiswa
Periode September sampai dengan 30 Oktober 2010
Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Teknologi Pertanian dan Fakultas Bahasa dan Budaya.
Tempat Pendaftaran Mahasiswa Baru UNTAG Semarang - Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur Semarang,
Tefp.024-70791675, 024-8441771 Fax: 024-8441772
Jam: 08.00 - 14.00 dan Jam: 15-00 - 17.00 - Jl. Pemuda No. 70 Semarang.
Telp: 024-3564140
Jam: 08,00-14.00 dan Jam: 16.00-20,00 - Jl. Imam Bonjol No. 161 Semarang
Telp. 024-3510803
Jam: 08.00-14.00
- Lulus SMA, SMK, Madrasah Aliyah dan Kej'ar Paket C
- Menyerahkan pas photo ukuran [3X4] 2 lembar
- Membayar uang pendaftaran,Rp.75.000,- untuk 1 [satu] maupun 2 [dua] pilihan
- Tidak ada pembatasan tahun lulusan
Komponen Reguler-Pagi Reguler-Sore Eksekutif-Sore
SPI *) 1.700.000 2.000.000 2.500.000
SPP 600.000 700.000 700.000
SKS **) 50.000 50.000 50.000
Prodikem 100.000 100.000 100.000
Asuransi Kesehatan 10.000 10.000 10.000
Pembayaran dapat diangsur sesuai kemampuan mahasiswa
*) : Dibayarkan sekali selama studi (dpt diangsur)
**) : per sks X jumlah sks yang diambil per semester
Catatan
- UNTAG Semarang dan pihak lain (Lembaga Penyandang Dana), akan memberikan bea siswa Tunas Bangsa dalam bentuk SPI dan SPP selam studi bagi calon mahasiswa Program Studi Teknologi Hasil Pertanian, Administrasi Bisnis, sedangkan Sastra Inggris dan Bahasa Jepang membayar SPI 50%
- Mahasiswa kuliah kembali hanya dikenakan SPP dan SKS yang akan ditempuh
- Mahasiswa transfer (dari perguruan tinggi lain) berlaku ketentuan bagi mahasiswa pagi
Apa itu Beasiswa Tunas Bangsa ?
Suatu bentuk kepedulian UNTAG Semarang thd calon mhs yg tdk/kurang mampu & berprestasi akademik/non akademik utk dpt melanjutkan kuliah tanpa harus kesulitan membayar biaya kuliah yg mahal. Beasiswa Tunas Bangsa merupakan salahsatu solusinya !
1. Bentuk dan Besaran Bea Siswa.
a. Bea Siswa bagi Siswa Berprestasi Akademik.
1. NEM : 50 – keatas --> Bebas SPI, SPP dan sks 50 %
2. NEM : 47 – 48,99 --> Bebas SPI dan SPP
3. NEM : 45 – 46,99 --> Bebas SPI
b. Bea Siswa bagi Siswa Berprestasi Olahraga dan Kesenian.
1. NEM : 50 – keatas --> Bebas SPI, SPP dan sks 50 %
2. NEM : 47 – 48,99 --> Bebas SPI dan SPP
3. NEM : 45 – 46,99 --> Bebas SPI
b. Bea Siswa bagi Siswa Berprestasi Olahraga dan Kesenian.
- Siswa berprestasi Internasional è Bebas SPI dan SPP
- Siswa berprestasi Nasional --> Bebas SPI dan 25 % SPP
- Siswa berprestasi Propinsi --> Bebas SPI dan 50 % SPP
- Siswa berprestasi Kab/Kota --> Bebas SPI dan 75 % SPP
c. Bea Siswa bagi Siswa Tidak/Kurang Mampu secara ekonomi.
- Siswa Tidak Mampu --> Bebas SPI, SPP dan 50 % sks (dari Keluarga yang memiliki Jamkesmas, BLT & sejenisnya)
- Siswa Kurang Mampu --> Bebas SPI dan 50 % SPP (keterangan RT/RW, kelurahan & kecamatan yg menyatakan miskin/tidak mampu)
Target Jumlah Mahasiswa yang diterima
- Mahasiswa Baru yang akan diterima sejumlah 2.000 orang
- Jumlah Penerimaan Biaya Pendidikan :
- SPI = Rp. 1.750.000,- (dibayarkan satu kali selama studi)
- SPP = Rp. 600.000,- (dibayarkan tiap semester)
- SKS = Rp. 50.000,- ( tiap sks)
3. Waktu Pendaftaran - Mahasiswa Baru yang akan diterima sejumlah 2.000 orang
- Jumlah Penerimaan Biaya Pendidikan :
- SPI = Rp. 1.750.000,- (dibayarkan satu kali selama studi)
- SPP = Rp. 600.000,- (dibayarkan tiap semester)
- SKS = Rp. 50.000,- ( tiap sks)
Periode September sampai dengan 30 Oktober 2010
Rencana Strategis
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kegiatan pembelajaran yang berlangsung sepanjang zaman dalam kehidupan manusia. Sebagai suatu proses pendewasaan, pencerdasan, dan pematangan diri, pendidikan menjadi kebutuhan asasi manusia. Cita-cita dan usaha pendiri negara-bangsa yang menempatkan proses pencerdasan dalam membangun karakter negara-bangsa yang bermartabat (nation and character building) merupakan isu yang hingga kini tetap relevan. Dalam konteks inilah, upaya mendidik anak bangsa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab merupakan komitmen pengembangan Fakultas Bahasa dan Budaya (FBB).
Komitmen FBB tersebut relevan dengan kebijakan UNTAG SEMARANG yang merujuk pada kebijakan dasar dalam pengembangan pendidikan tinggi sebagai organisasi pendidikan tinggi yang sehat. Organisasi pendidikan tinggi yang sehat ditandai oleh kemampuan (1) mewujudkan visi dan misi, (2) mengembangkan kebebasan akademik, (3) menghargai inovasi dan kreativitas, (4) memberdayakan sivitas akademika untuk berbagi pengetahuan dan bekerja demi keberhasilan organisasi, (5) mendorong pendekatan proaktif secara sistematik dalam mengelola organisasi yang efektif dan efisien, (6) membekali sivitas akademika untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang relevan dengan visi dan misi organisasi, (7) melakukan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) yang bertumpu pada evaluasi diri dan evaluasi eksternal, dan (8) meningkatkan kualitas kehidupan sivitas akademika untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin (HELTS2003 2011). Organisasi yang sehat memiliki kemampuan untuk menanggapi dinamika lingkungan, baik lokal, regional, nasional, maupun global secara tepat, di samping lingkungan internal dalam rangka mencermati serta memelihara kesehatan organisasi.
Isu-isu strategis pengembangan pendidikan tinggi secara umum meliputi 5 (lima) isu berikut ini. Pertama, pembangunan kapasitas (capacity building) harus ditingkatkan sebagai respons atas paradigma otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan. Kedua, tata pamong yang baik di lembaga sangat diperlukan dalam rangka menjamin kebebasan akademik dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian, dan publikasi, serta pengabdian kepada masyarakat. Salah satu upaya dalam memperbaiki tata pamong adalah perencanaan strategis yang menjadi acuan semua jajaran manajemen. Ketiga, lembaga harus mampu meningkatkan pendanaan dari sektor publik, antara lain kerjasama industri, pelibatan pemerintah daerah, dengan tetap berpegang pada norma dan nilai-nilai akademik. Keempat, peningkatan sumber daya manusia merupakan unsur strategis karena SDM merupakan kekuatan utama yang menentukan kualitas sebuah lembaga. Kelima, penjaminan mutu merupakan isu strategis yang sangat penting karena kualitas merupakan hal utama bagi pelanggan sehingga pengembangan kualitas harus ditujukan untuk menghasilkan keluaran dan hasil yang berkualitas sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Berdasarkan isu-isu strategis umum di atas, FBB UNTAG SEMARANG mengidentifikasi lima isu strategis dalam mewujudkan FBB sebagai fakultas unggulan dan terdepan sehingga menjadi rujukan bagi masyarakat. Kelima isu strategis tersebut yaitu (1) persaingan global, (2) masyarakat informasi, (3) kualitas SDM, (4) efektivitas dan efisiensi manajemen, dan (5) penjaminan mutu dan kompetensi lulusan. Dalam merespons isu strategis tersebut, FBB berpijak pada tiga pilar program pengembangan yang ditetapkan oleh Direktorat Jernderal Pendidikan Tinggi, yaitu (1) pemerataan dan perluasan akses; (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan (3) penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Ketiga pilar atau bidang tersebut dikemukakan berikut ini.
Pertama, bidang pemerataan dan perluasan akses. Pengembangan FBB dalam bidang pemerataan dan perluasan akses mencakup (1) peningkatan daya tampung mahasiswa, (2) pemberian kesempatan belajar bagi masyarakat berprestasi yang tidak mampu secara ekonomis, (3) perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi masyarakat, (4) perluasan jangkauan layanan pembelajaran dengan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), (5) peningkatan jumlah dan mutu kerjasama, (6) penganekaragaman kegiatan kerjasama, (7) pendayagunaan forum alumni FBB, dan (8) peningkatan peran serta alumni dalam pengembangan FBB.
Kedua, bidang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Pengembangan bidang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing meliputi lima belas program berikut: (1) peningkatan jumlah dan mutu masukan mahasiswa, (2) peningkatan mutu dosen, (3) peningkatan mutu pembelajaran, (4) peningkatan hubungan kegiatan akademik dosen- mahasiswa, (5) peningkatan dana pendidikan, (6) peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, (7) peningkatan relevansi kurikulum program studi, (8) peningkatan mutu pembinaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler kegiatan kemahasiswaan, (9) peningkatan karya penelitian ilmu kependidikan dan nonkependidikan dalam bidang humaniora, seni, desain, dan keagamaan, (10) peningkatan aktivitas, produktivitas, dan publikasi ilmiah, (11) peningkatan aktivitas kreasi dan responsi seni dan desain yang berkualitas, (12) pengintensifan gelar seni dan desain yang berkualitas, (13) pembudayaan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sivitas akademika FBB, (14) peningkatan karya pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas; dan (15) komitmen sosial pengamalan ilmu kependidikan dan nonkependidikan bidang humaniora, seni, desain, keagamaan.
Ketiga, bidang penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Pengembangan bidang penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik meliputi sembilan program, yakni (1) peningkatan kapasitas kelembagaan, (2) peningkatan kapasitas keorganisasian, (3) peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat, (4) peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat, (5) peningkatan penataan sarana dan prasarana, (6) peningkatan penataan pola pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, (7) peningkatan sistem manajemen SDM, (8) peningkatan mutu pengelolaan perkuliahan, dan (9) peningkatan pencitraan publik melalui kontribusi nyata pengamalan ilmu kependidikan dan nonkependidikan bidang humaniora, seni, desain, dan keagamaan.
Pendidikan merupakan kegiatan pembelajaran yang berlangsung sepanjang zaman dalam kehidupan manusia. Sebagai suatu proses pendewasaan, pencerdasan, dan pematangan diri, pendidikan menjadi kebutuhan asasi manusia. Cita-cita dan usaha pendiri negara-bangsa yang menempatkan proses pencerdasan dalam membangun karakter negara-bangsa yang bermartabat (nation and character building) merupakan isu yang hingga kini tetap relevan. Dalam konteks inilah, upaya mendidik anak bangsa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab merupakan komitmen pengembangan Fakultas Bahasa dan Budaya (FBB).
Komitmen FBB tersebut relevan dengan kebijakan UNTAG SEMARANG yang merujuk pada kebijakan dasar dalam pengembangan pendidikan tinggi sebagai organisasi pendidikan tinggi yang sehat. Organisasi pendidikan tinggi yang sehat ditandai oleh kemampuan (1) mewujudkan visi dan misi, (2) mengembangkan kebebasan akademik, (3) menghargai inovasi dan kreativitas, (4) memberdayakan sivitas akademika untuk berbagi pengetahuan dan bekerja demi keberhasilan organisasi, (5) mendorong pendekatan proaktif secara sistematik dalam mengelola organisasi yang efektif dan efisien, (6) membekali sivitas akademika untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang relevan dengan visi dan misi organisasi, (7) melakukan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) yang bertumpu pada evaluasi diri dan evaluasi eksternal, dan (8) meningkatkan kualitas kehidupan sivitas akademika untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin (HELTS2003 2011). Organisasi yang sehat memiliki kemampuan untuk menanggapi dinamika lingkungan, baik lokal, regional, nasional, maupun global secara tepat, di samping lingkungan internal dalam rangka mencermati serta memelihara kesehatan organisasi.
Isu-isu strategis pengembangan pendidikan tinggi secara umum meliputi 5 (lima) isu berikut ini. Pertama, pembangunan kapasitas (capacity building) harus ditingkatkan sebagai respons atas paradigma otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan. Kedua, tata pamong yang baik di lembaga sangat diperlukan dalam rangka menjamin kebebasan akademik dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian, dan publikasi, serta pengabdian kepada masyarakat. Salah satu upaya dalam memperbaiki tata pamong adalah perencanaan strategis yang menjadi acuan semua jajaran manajemen. Ketiga, lembaga harus mampu meningkatkan pendanaan dari sektor publik, antara lain kerjasama industri, pelibatan pemerintah daerah, dengan tetap berpegang pada norma dan nilai-nilai akademik. Keempat, peningkatan sumber daya manusia merupakan unsur strategis karena SDM merupakan kekuatan utama yang menentukan kualitas sebuah lembaga. Kelima, penjaminan mutu merupakan isu strategis yang sangat penting karena kualitas merupakan hal utama bagi pelanggan sehingga pengembangan kualitas harus ditujukan untuk menghasilkan keluaran dan hasil yang berkualitas sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Berdasarkan isu-isu strategis umum di atas, FBB UNTAG SEMARANG mengidentifikasi lima isu strategis dalam mewujudkan FBB sebagai fakultas unggulan dan terdepan sehingga menjadi rujukan bagi masyarakat. Kelima isu strategis tersebut yaitu (1) persaingan global, (2) masyarakat informasi, (3) kualitas SDM, (4) efektivitas dan efisiensi manajemen, dan (5) penjaminan mutu dan kompetensi lulusan. Dalam merespons isu strategis tersebut, FBB berpijak pada tiga pilar program pengembangan yang ditetapkan oleh Direktorat Jernderal Pendidikan Tinggi, yaitu (1) pemerataan dan perluasan akses; (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan (3) penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Ketiga pilar atau bidang tersebut dikemukakan berikut ini.
Pertama, bidang pemerataan dan perluasan akses. Pengembangan FBB dalam bidang pemerataan dan perluasan akses mencakup (1) peningkatan daya tampung mahasiswa, (2) pemberian kesempatan belajar bagi masyarakat berprestasi yang tidak mampu secara ekonomis, (3) perluasan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi masyarakat, (4) perluasan jangkauan layanan pembelajaran dengan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), (5) peningkatan jumlah dan mutu kerjasama, (6) penganekaragaman kegiatan kerjasama, (7) pendayagunaan forum alumni FBB, dan (8) peningkatan peran serta alumni dalam pengembangan FBB.
Kedua, bidang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Pengembangan bidang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing meliputi lima belas program berikut: (1) peningkatan jumlah dan mutu masukan mahasiswa, (2) peningkatan mutu dosen, (3) peningkatan mutu pembelajaran, (4) peningkatan hubungan kegiatan akademik dosen- mahasiswa, (5) peningkatan dana pendidikan, (6) peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, (7) peningkatan relevansi kurikulum program studi, (8) peningkatan mutu pembinaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler kegiatan kemahasiswaan, (9) peningkatan karya penelitian ilmu kependidikan dan nonkependidikan dalam bidang humaniora, seni, desain, dan keagamaan, (10) peningkatan aktivitas, produktivitas, dan publikasi ilmiah, (11) peningkatan aktivitas kreasi dan responsi seni dan desain yang berkualitas, (12) pengintensifan gelar seni dan desain yang berkualitas, (13) pembudayaan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sivitas akademika FBB, (14) peningkatan karya pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas; dan (15) komitmen sosial pengamalan ilmu kependidikan dan nonkependidikan bidang humaniora, seni, desain, keagamaan.
Ketiga, bidang penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Pengembangan bidang penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik meliputi sembilan program, yakni (1) peningkatan kapasitas kelembagaan, (2) peningkatan kapasitas keorganisasian, (3) peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat, (4) peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat, (5) peningkatan penataan sarana dan prasarana, (6) peningkatan penataan pola pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, (7) peningkatan sistem manajemen SDM, (8) peningkatan mutu pengelolaan perkuliahan, dan (9) peningkatan pencitraan publik melalui kontribusi nyata pengamalan ilmu kependidikan dan nonkependidikan bidang humaniora, seni, desain, dan keagamaan.
Kamis, 06 Januari 2011
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi
Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan
tinggi terdapat di :
UU Sisdiknas pasal 21 ayat (4);
PP no 17 tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan
berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali
prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
>>>
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_20_2003.pdf
Pasal 21
(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan
dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat
memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program
studi yang diselenggaranya.
(2) Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau
vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan
dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik,
profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan
tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian
sebagai mana maksud dalam ayat (1) atau penyelengara pendidikan yang
bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa
penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh
penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dalam ayat (1) atau penyelenggara yang bukan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
>>>
17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
http://www.kemdiknas.go.id/media/100342/pp%2017%20tahun%202010%20_ii_.pdf
Pasal 98 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi dalam negeri
(1) Lulusan Pendidikan akadimik, vokasi, profesi atau spesialis berhak
untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau
gelar spesialis.
(2) Gelar untuk pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
b. margister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
c. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan
singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama untuk lulusan diploma satu, ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf A.P. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
b. ahli muda untuk lulusan diploma dua, ditulis di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan huruf A.Ma. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
c. ahli madya untuk lulusan diploma tiga, ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf A.Md. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
d. sarjana sains terapan untuk lulusan diploma empat, ditulis di
belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huru S.S.T. dan diikuti
dengn inisial program studi atau bidang keahlian
<<Perhatikan untuk gelar pendidikan vokasi, sebelumnya menurut
Permendiknas No.178/U/2001 pasal 11 hanya tulis gelar tak diikuti
inisial prodi atau bidang keahlian, di PP no. 17 tahun 2010 sudah
diharuskan mencantumkan inisial prodi atau bidang keahlian diikuti
gelar yang diperolehnya.>>
(4) Gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(5) Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf Sp. dan diikuti dengan singkatan
bidang spesialisasinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang gelar sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri
(sampai hari ini 05 Jan 2011 belum terbit sehingga Permendiknas no 178
tahun 2001 masih berlaku terkecuali yang bertentangan dengan PP No. 17
tahun 2010)
Pasal 99 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi luar negeri
(1) Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di
negara asal.
(2) Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri
dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.
>>>
Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=11
Pasal 1
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan
akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum
yang disusun oleh perguruan tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan
atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi.
(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi.
Pasal 3
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada
lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 4
(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan
pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut atau Universitas.
Pasal 5
(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,
Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.
Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang
nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan
huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan
nama kelompok bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan
kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi
berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna
norma dan kepatutan akademik.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di
belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat S.S.T.
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.
BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang
berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan
profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau
dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik
dan pekerjaan.
>>>
Sk Dirjen Dikti no. 163/DIKTI/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi
Prodi Pada Perguruan Tinggi
http://www.unand.ac.id/bapem/resources/sk-dirjen-163-penataan-prodi.pdf
Lampiran 1- SK 163
http://www.unand.ac.id/bapem/resources/sk-dirjen-163-lampiran-1.pdf
Lampiran 2-SK 163
http://pascaunsoed.files.wordpress.com/2008/03/sk-dirjen-163-lampiran-2.pdf
>>>
Dalam waktu dekat ( awal 2010 ) akan terbit SK baru Dirjen Dikti yang
menggantikan SK 163, sementara waktu untuk memenuhi kebutuhan
pembukaan prodi baru pada 26 Agustus 2010 sudah terbit Surat Edaran
Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang
psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap yang mana sebagian besar
nama prodi dan gelar akademik keempat bidang ilmu ini mengalami
perubahan.
http://www.kopertis6.or.id/download/Surat%20Penataan%20Nomenklatur%20Program%20Studi%20Psikologi,%20Komunikasi%20Komputer%20dan%20lanskap.pdf
>>>
Contoh Pemakaian Gelar Akademik di UI dan Unair
http://hpa.ui.ac.id/component/remository/pascasarjana/Tentang-Penetapan-Gelar-Akademik/
Penetapan Gelar Akademik Di UI
http://www.unair.ac.id/filer/PR-16-Gelar%20Akademik.pdf
Penetapan Gelar Akademik di Unair
>>>
Semoga berguna bagi yang membutuhkan,
Salam, Fitri
tinggi terdapat di :
UU Sisdiknas pasal 21 ayat (4);
PP no 17 tahun 2010 pasal 98 dan 99;
Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
Sedangkan untuk pengaturan/pemakaian nama prodi dan bidang keilmuan
berpedoman pada
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali
prodi bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap
>>>
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_20_2003.pdf
Pasal 21
(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan
dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat
memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program
studi yang diselenggaranya.
(2) Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau
vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan
dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik,
profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan
tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian
sebagai mana maksud dalam ayat (1) atau penyelengara pendidikan yang
bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa
penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh
penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dalam ayat (1) atau penyelenggara yang bukan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
>>>
17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
http://www.kemdiknas.go.id/media/100342/pp%2017%20tahun%202010%20_ii_.pdf
Pasal 98 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi dalam negeri
(1) Lulusan Pendidikan akadimik, vokasi, profesi atau spesialis berhak
untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau
gelar spesialis.
(2) Gelar untuk pendidikan akademik terdiri atas:
a. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
b. margister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan
mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau
bidang ilmu;
c. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan
singkatan Dr.
(3) Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama untuk lulusan diploma satu, ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf A.P. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
b. ahli muda untuk lulusan diploma dua, ditulis di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan huruf A.Ma. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
c. ahli madya untuk lulusan diploma tiga, ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf A.Md. dan diikuti dengan inisial
program studi atau bidang keahlian;
d. sarjana sains terapan untuk lulusan diploma empat, ditulis di
belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huru S.S.T. dan diikuti
dengn inisial program studi atau bidang keahlian
<<Perhatikan untuk gelar pendidikan vokasi, sebelumnya menurut
Permendiknas No.178/U/2001 pasal 11 hanya tulis gelar tak diikuti
inisial prodi atau bidang keahlian, di PP no. 17 tahun 2010 sudah
diharuskan mencantumkan inisial prodi atau bidang keahlian diikuti
gelar yang diperolehnya.>>
(4) Gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(5) Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama
yang berhak dengan mencantumkan huruf Sp. dan diikuti dengan singkatan
bidang spesialisasinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang gelar sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri
(sampai hari ini 05 Jan 2011 belum terbit sehingga Permendiknas no 178
tahun 2001 masih berlaku terkecuali yang bertentangan dengan PP No. 17
tahun 2010)
Pasal 99 tentang penggunaan gelar perguruan tinggi luar negeri
(1) Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di
negara asal.
(2) Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri
dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.
>>>
Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=11
Pasal 1
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan
akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum
yang disusun oleh perguruan tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan
atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi.
(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi.
Pasal 3
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada
lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 4
(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan
pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut atau Universitas.
Pasal 5
(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,
Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.
Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang
nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan
huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan
nama kelompok bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan
kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi
berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna
norma dan kepatutan akademik.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di
belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat S.S.T.
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.
BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang
berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan
profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau
dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik
dan pekerjaan.
>>>
Sk Dirjen Dikti no. 163/DIKTI/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi
Prodi Pada Perguruan Tinggi
http://www.unand.ac.id/bapem/resources/sk-dirjen-163-penataan-prodi.pdf
Lampiran 1- SK 163
http://www.unand.ac.id/bapem/resources/sk-dirjen-163-lampiran-1.pdf
Lampiran 2-SK 163
http://pascaunsoed.files.wordpress.com/2008/03/sk-dirjen-163-lampiran-2.pdf
>>>
Dalam waktu dekat ( awal 2010 ) akan terbit SK baru Dirjen Dikti yang
menggantikan SK 163, sementara waktu untuk memenuhi kebutuhan
pembukaan prodi baru pada 26 Agustus 2010 sudah terbit Surat Edaran
Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi bidang
psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap yang mana sebagian besar
nama prodi dan gelar akademik keempat bidang ilmu ini mengalami
perubahan.
http://www.kopertis6.or.id/download/Surat%20Penataan%20Nomenklatur%20Program%20Studi%20Psikologi,%20Komunikasi%20Komputer%20dan%20lanskap.pdf
>>>
Contoh Pemakaian Gelar Akademik di UI dan Unair
http://hpa.ui.ac.id/component/remository/pascasarjana/Tentang-Penetapan-Gelar-Akademik/
Penetapan Gelar Akademik Di UI
http://www.unair.ac.id/filer/PR-16-Gelar%20Akademik.pdf
Penetapan Gelar Akademik di Unair
>>>
Semoga berguna bagi yang membutuhkan,
Salam, Fitri
--
FBB UNTAG SEMARANG
Tawaran Beasiswa Tahun Akademik 2011/2012 dari Pemerintah Romania
http://www.dikti.go.id/index. php?option=com_content&view= article&id=1810:tawaran- beasiswa-tahun-akademik- 20112012-dari-pemerintah- romania&catid=142:berita- beasiswa
Written by Dit. Kelembagaan
Wednesday, 05 January 2011 11:51
Yth. Rektor/Ketua/Koordinator Kopertis I - XII
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima berita faksimil dari Kedutaan Besar RI Bucharest dengan Nomor 5912/MENT/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal informasi tawaran beasiswa tahun akademik 2011/2012 dari Pemerintah Romania bagi warga negara asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Romania HG. 288/1993. Beasiswa ditawarkan bagi seluruh warga negara asing (non-Uni Eropa) yang berminat untuk melanjutkan studi pada jenjang S1, S2 dan S3 di Universitas Negeri di Romania dengan bahasa pengantar bahasa Romania.
Sebagaai bahan informasi tambahan, bersama ini kami lampirkan copy (a) methodologi program beasiswa; (b) kalender program beasiswa; (c) formulir permohonan yang dikeluarkan Kemlu Romania; (d) formulir permohonan untuk mendapatkan surat izin belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga Romania dan (e) daftar universitas-universitas negeri di Romania. Untuk butir (a) publik dapat mengakses melalui situs http://www.mae.ro/node/1794.
Bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar, dapat mengirimkan berkas aplikasi kepada Kementerian Luar Negeri Romania atau Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga melalui perwakilan Romania di Jakarta dengan batas akhir penerimaan berkas pada tanggal 15 April 2011.
Berkaitan dengan hal itu, kami mohon kiranya Saudara dapat menginformasikan dan menyebarluaskan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Saudara dan Kopertis Wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Desember 2010
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama,
Ttd.
Achmad Jazidie
NIP. 19590219 198610 1 001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Surat Selengkapnya
Informasi Beasiswa
http://kelembagaan.dikti.go. id/files/Surat%20Edaran% 20Beasiswa%20Romania.pdf
http://kelembagaan.dikti.go. id/files/Beasiswa%20Rumania% 20PDF.pdf
Written by Dit. Kelembagaan
Wednesday, 05 January 2011 11:51
Yth. Rektor/Ketua/Koordinator Kopertis I - XII
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima berita faksimil dari Kedutaan Besar RI Bucharest dengan Nomor 5912/MENT/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal informasi tawaran beasiswa tahun akademik 2011/2012 dari Pemerintah Romania bagi warga negara asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Romania HG. 288/1993. Beasiswa ditawarkan bagi seluruh warga negara asing (non-Uni Eropa) yang berminat untuk melanjutkan studi pada jenjang S1, S2 dan S3 di Universitas Negeri di Romania dengan bahasa pengantar bahasa Romania.
Sebagaai bahan informasi tambahan, bersama ini kami lampirkan copy (a) methodologi program beasiswa; (b) kalender program beasiswa; (c) formulir permohonan yang dikeluarkan Kemlu Romania; (d) formulir permohonan untuk mendapatkan surat izin belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga Romania dan (e) daftar universitas-universitas negeri di Romania. Untuk butir (a) publik dapat mengakses melalui situs http://www.mae.ro/node/1794.
Bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar, dapat mengirimkan berkas aplikasi kepada Kementerian Luar Negeri Romania atau Kementerian Pendidikan Riset, Pemuda dan Olah Raga melalui perwakilan Romania di Jakarta dengan batas akhir penerimaan berkas pada tanggal 15 April 2011.
Berkaitan dengan hal itu, kami mohon kiranya Saudara dapat menginformasikan dan menyebarluaskan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Saudara dan Kopertis Wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Desember 2010
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama,
Ttd.
Achmad Jazidie
NIP. 19590219 198610 1 001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Surat Selengkapnya
Informasi Beasiswa
http://kelembagaan.dikti.go.
http://kelembagaan.dikti.go.
International Conference on Public Organization (ICONPO)
International Conference on Public Organization (ICONPO)
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1812:international-conference-on-public-organization-iconpo-&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Written by Setditjen
Thursday, 06 January 2011 09:05
Date and Venue :
Date : Friday - Saturday, January 21st - 22nd , 2011
Time : 08.30 am - 17.00 pm
Venue
: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jl.Lingkar Selatan Tamantirto, Yogyakarta 55183, Indonesia
Date of registration is up to January 10th, 2011
IMPORTANT DATES FOR PARTICIPANT
1. 30 November 2010 the deadline of abstract
2. 05 December 2010 the announcement of the selected abstract of the paper
3. 15 December 2010 the deadline of full paper
Background
Since the late 20th century, democracy has developed in Europe and America. In the early 21st century, democracy has expanded to Asia and Africa. Democracy now become a global phenomenon. Democracy, as the record of Samuel P. Huntington (1991), is as "the third wave of democratization" that describing the global trend that has seen in more than 60 countries in Europe, Latin America, Asia, and Africa. Democracy carried out some principles: "power to the people", equality-equal before the law and equal access to power; freedom-legitimized human rights and liberties protected by a constitution - of speech and of the press; free competition; and pluralism. Now the world is in the era of global trend of democracy.
The wave of democracy has influence the dynamics of public organization, a well known institution model related to governmental, non-profit, and non-governmental organizations. The dynamic of public organization management in response to democratic era, now encompasses more challenging issues. The issues such the shifting paradigm from government to governance could be seen as the trend drives to the reform of government. The concept of governance means that the government must improves the functions of public organization management process. The process must be efficiently, effectiveness, responsiveness, transparently, participativeness, and accountable. Other important issues are the growing of gender mainstreaming, public policy processes and the dynamic of civil society which have demanded a changing management of public organization. The most important thing so that public organization could challenge in the democratic era is to improve and develop a new public organization management. Therefore , public organization needs to respond, explore and develop innovative management. It challenges the scholars and practitioners to explore and develop new models of public organization management by drawing the experience and lessons learned of their countries.
This international conference invites lectures, researches, professionals, and practitioners who have concern to public organization management Public Organization management is grounded in various practices, discourses and realities with respect to the human life. The conference will focus on multiple approaches and multiple themes on how to develop and chalenge the public organization management (by. Admin http://www.iconpo.org/Organization)
--
FBB UNTAG SEMARANG
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1812:international-conference-on-public-organization-iconpo-&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Written by Setditjen
Thursday, 06 January 2011 09:05
Date and Venue :
Date : Friday - Saturday, January 21st - 22nd , 2011
Time : 08.30 am - 17.00 pm
Venue
: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jl.Lingkar Selatan Tamantirto, Yogyakarta 55183, Indonesia
Date of registration is up to January 10th, 2011
IMPORTANT DATES FOR PARTICIPANT
1. 30 November 2010 the deadline of abstract
2. 05 December 2010 the announcement of the selected abstract of the paper
3. 15 December 2010 the deadline of full paper
Background
Since the late 20th century, democracy has developed in Europe and America. In the early 21st century, democracy has expanded to Asia and Africa. Democracy now become a global phenomenon. Democracy, as the record of Samuel P. Huntington (1991), is as "the third wave of democratization" that describing the global trend that has seen in more than 60 countries in Europe, Latin America, Asia, and Africa. Democracy carried out some principles: "power to the people", equality-equal before the law and equal access to power; freedom-legitimized human rights and liberties protected by a constitution - of speech and of the press; free competition; and pluralism. Now the world is in the era of global trend of democracy.
The wave of democracy has influence the dynamics of public organization, a well known institution model related to governmental, non-profit, and non-governmental organizations. The dynamic of public organization management in response to democratic era, now encompasses more challenging issues. The issues such the shifting paradigm from government to governance could be seen as the trend drives to the reform of government. The concept of governance means that the government must improves the functions of public organization management process. The process must be efficiently, effectiveness, responsiveness, transparently, participativeness, and accountable. Other important issues are the growing of gender mainstreaming, public policy processes and the dynamic of civil society which have demanded a changing management of public organization. The most important thing so that public organization could challenge in the democratic era is to improve and develop a new public organization management. Therefore , public organization needs to respond, explore and develop innovative management. It challenges the scholars and practitioners to explore and develop new models of public organization management by drawing the experience and lessons learned of their countries.
This international conference invites lectures, researches, professionals, and practitioners who have concern to public organization management Public Organization management is grounded in various practices, discourses and realities with respect to the human life. The conference will focus on multiple approaches and multiple themes on how to develop and chalenge the public organization management (by. Admin http://www.iconpo.org/Organization)
--
FBB UNTAG SEMARANG
Langganan:
Postingan (Atom)